Sukses

Menperin Keluhkan Larangan Penjualan Miras di Minimarket

Kementerian Perindustrian dalam waktu dekat berdiskusi dengan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel untuk membahas aturan pembatasan miras.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyesalkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang melarang peredaran minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen di pengecer dan minimarket mulai Jumat, 17 April 2015 ini. Menurut Saleh, pemberlakuan tersebut membuat pengusaha resah karena akan menurunkan omzet penjualan.

"Para pedagang mengatakan penurunan omzet cukup drastis, sampai 30 persen. Itu sangat besar. Para pengusaha tersebut datang ke kami sampaikan itu," ucap Saleh seperti ditulis Kamis (16/4/2015).

Menurut Saleh, mestinya aturan pelarangan penjualan minuman keras dilakukan secara selektif dan tidak dipukul rata dengan melakukan pembatasan di semua sektor. Minimarket diharapkan masih bisa diperbolehkan untuk menjual minuman keras dengan kandungan di bawah 5 persen.

"Harusnya kalau mau untuk pembatasan alkohol, bir masih dalam batas wajar. Aturannya itu selektif mengenai peredarannya sehingga tidak ganggu generasi muda kita," kata Saleh.

Saleh mengaku, Kementerian Perindustrian dalam waktu dekat berdiskusi dengan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel untuk membahas aturan pembatasan minuman beralkohol tersebut.

"Kami juga harus berdiskusi dengan perdagangan sehingga ada solusi. Kalo Pak Rahmat kan konsennya jangan sampai rusak generasi muda," ujar Saleh.

Aturan pembatasan Miras sendiri telah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir.

Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.

Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas. Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus dari peraturan itu. (Luqman Rimadi /Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.