Sukses

Kementerian Bikin Anggaran Fiktif, Ini Sanksinya

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menindak Kementerian/Lembaga yang melanggar aturan berupa pembengkakkan anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyediakan sanksi bagi aparatur negara yang mengakali anggaran kegiatan di luar kantor.

Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Crishnandi mengatakan, pihaknya tak hanya membuat aturan yang memperbolehkan kembali Kementerian/Lembaga melakukan kegiatan di luar kantor, tetapi ada hukuman yang telah disiapkan bagi yang melanggarnya.

"Tak sekadar aturan tapi ada sanksi. Dengan adanya aturan seperti ini BPKP ada penalti," kata Yuddy, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Yuddy mengungkapkan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menindak Kementerian/Lembaga yang melanggar aturan berupa pembengkakan anggaran atau acara fiktif.

"Kementerian/Lembaga melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi administratif tanggung jawab oleh BPKP," tutur Yuddy.

Ia menyebutkan, sanksi untuk perorangan akan dikenakan penundaan promosi, mutasi pencabutan tanggung jawab dan penurunan pangkat.

"Sanksi itu sudah otomatis ketentuan dilanggar terkena terkait disiplin pegawai, sisi instansi melakukan kegiatan pemborosan anggaran di luar koridor maka kena BPKP," kata Yuddy.

Selain internal pemerintah, sanksi juga akan diberikan kepada pengusaha hotel yang mau diajak bekerjasama, yaitu dengan mendiskriminasikan hotel, melarang kegiatan pemerintah dilakukan di tempat tersebut.

"Apabila ditemukan seperti itu, BPKP akan memeriksa hotel bersangkutan. Diblack list tidak boleh melakukan kerja sama dengan pemerintah," ujar Yuddy.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra karena selain dapat menghemat anggaran negara namun dikhawatirkan akan mematikan bisnis hotel karena selama ini banyak kegiatan Kementerian atau Lembaga (K/L) yang dilaksanakan di hotel. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini