Sukses

PNS Dilarang Rapat di Hotel, Negara Hemat Rp 5 Triliun

MenPAN-RP Yuddy Chrisnandi mengatakan, kementerian/lembaga mentaati aturan larangan melakukan kegiatan di luar kantor hingga kini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencatat penghematan anggaran atas larangan Kementerian Lembaga melakukan kegiatan di luar kantor mencapai Rp 5,12 triliun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan larangan kegiatan rapat di hotel dan restoran membawa pengaruh positif bagi kedisiplinan keuangan Kementerian Lembaga. Hal itu ditunjukkan dari anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp 5,12 triliun dari November sampai Desember 2014.

"Kebijakan pembatasan rapat di hotel untuk anggaran positif. Penggunaan anggaran November- Desember turun Rp 5,122 triliun," kata Yuddy, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (1/4/2015).

Menurut Yuddy, kebijakan tersebut ditaati oleh aparatur negara, tidak ada temuan satu pun Kementerian/Lembaga yang melanggarnya.

"Alhamdullilah hingga efektif 1 Januari tidak boleh lagi sampai hari ini tidak ada satu laporan pun institusi pemerintah melakukan kegiatan di luar kantor," kata Yuddy.

Yuddy mengakui, penerapan kebijakan tersebut menuai aspirasi kritis dari pengusaha hotel dan restoran, karena menurunkan pendapatan. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak kepada pekerja.

"Terjadi polemik adanya aspirasi kritis masyarakat perhotelan, terjadi penurunan ekonomi pada perhotelan," kata Yuddy.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra karena selain dapat menghemat anggaran negara namun dikhawatirkan akan mematikan bisnis hotel karena selama ini banyak kegiatan Kementerian atau Lembaga (K/L) yang dilaksanakan di hotel.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Edison SH mengatakan hal ini karena larangan tersebut akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan pekerja pariwisata.

"Karena dengan munculnya surat edaran tersebut okupansi hotel yang tadinya 70 persen sampai dengan 80 persen drop menjadi 30 persen-40 persen," ujar Edison. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.