Sukses

Blok Migas Sebuku Kini Diurus Dua Pemda

Blok sebuku memiliki cadangan gas bumi sebesar 236 miliar standar kaki kubik yang memproduksi kondensat sebanyak 94 barel minyak per hari.

Liputan6.com, Jakarta - Perebutan Blok Migas Sebuku berakhir, setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat bersama Menteri ESDM Sudirman Said, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Anwar Adnan Sale, dan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin.

Pemerintah, diwakili Sudirman Said, memutuskan Blok Sebuku akan diurus oleh dua Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Semua pihak sampaikan solusi dan terjadi kesepakatan, Blok Sebuku, di Kalsel dan Sulbar itu dikelola bersama kedua provinsi," kata Sudirman, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

"Telah disepakati Participating Interest (PI) sebesar 10% dikelola oleh BUMD yang didirikan kedua daerah tersebut," tambahnya.

Sudirman menuturkan, kesepakatan ini bersejarah karena menghentikan perebutan yang terjadi sejak 2011. Ia juga menambahkan pihak yang rencananya akan menjadi PI adalah Pertamina.

"Yang akan mengelola participating interest tentu mitranya yang kita utamakan adalah Pertamina, kita utamakan perusahaan nasional yang jadi mitra," kata Sudirman.

Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin menjelaskan, proses menuju kesepakatan berlangsung cepat. Kedua pihak yang sebelumnya berseteru meninggalkan ego masing-masing demi rakyat.

"Kita sepenuhnya berpikir ini untuk rakyat, bukan berpikir jangka pendek tapi supaya bisa dimanfaatkan sebesarnya oleh masyarakat," ujar Rudy.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, Blok Sebuku memiliki cadangan gas bumi sebesar 236 miliar standar kaki kubik. Blok tersebut juga memproduksi kondensat sebanyak 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari.

Pengelolaan Blok Sebuku dipegang oleh Pearl Oil, Total E&P Sebuku dan Inpex South Makassar Ltd sebagai operator. Penandatanganan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 2007, dan berakhir 22 September 2027. Kedua pemerintah daerah yang merasa blok migas Sebuku berada di wilayahnya telah menimbulkan sengketa permasalahan perbedaan lokasi blok migas itu.(Silvanus A/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini