Sukses

Tak Tebus Dana Talangan, Pemerintah Bakal Sita Aset Minarak

Aset PT Minarak Lapindo Jaya mencapai Rp 2,7 triliun berdasarkan audit BPKP, dan angka ini turun dari sebelumnya Rp 3,03 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim untuk bernegosiasi, mengaudit dan memverifikasi aset yang dimiliki PT Minarak Lapindo Jaya sebagai jaminan atas dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo sekitar Rp 781 miliar. Dana itu sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pemerintah sedang mengusulkan tim audit yang sudah ada dalam draft Keputusan Presiden (Keppres). Usulannya Ketua Tim Audit adalah Menteri Keuangan.

"Nanti setelah Pak Menkeu pulang dari Jepang, bisa kita tandatangani (Keppres). Tapi sejauh ini belum ada perjanjian, perundingan. ‎Rencananya kalau Presiden pulang, Keppres diteken, dan baru kita proses," terang dia di acara Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Basuki menjelaskan, aset Minarak Lapindo Jaya berupa tanah di area peta terdampak seluas 420 hektare (ha) mempunyai nilai Rp 2,7 triliun atau menurun dari sebelumnya Rp 3,03 triliun.

Angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah dilaporkan Dewan Pengarah. Namun angka tersebut, dia menuturkan, belum termasuk 8 berkas milik warga yang belum dihitung dalam audit dana talangan dan akan ditambahkan dalam perhitungan aset.

"Yang dijaminkan asetnya berupa tanah saja Rp 2,7 triliun, turun bukan karena bodong tapi karena ada beberapa bidang yang terhitung dua kali. Dan ada bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat bukan untuk pembayaran tanah masuk di situ sekira Rp 200 miliar. Jadi tidak dimasukkan ke aset," kata Basuki.

Penurunan nilai, tambah dia, bukan saja pada audit BPKP soal aset tapi juga jumlah dana talangan dari Rp 781 miliar menjadi Rp 767 miliar. Basuki mengakui, pemerintah akan menahan sertifikat dan surat-surat tanah senilai Rp 2,7 triliun sampai 4 tahun.

"Surat belum ada di tangan pemerintah, tapi kalau tidak bisa nebus Rp 767 miliar dalam waktu 4 tahun, kita akan sita dan menjadi milik negara. Tapi sejauh ini belum ada pernyataan kesanggupan bayar dari mereka, belum ada timnya," tutur Basuki. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini