Sukses

Pesepakbola & Klub Dunia Terjerat Kasus Pajak, Bagaimana di RI?

Kisruh pembayaran pajak dari klub sepakbola peserta Indonesia Super League (ISL) membuka kacamata masyarakat bahwa atlet, klub, bahkan penye

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh pembayaran pajak dari klub sepakbola peserta Indonesia Super League (ISL) membuka kacamata masyarakat bahwa atlet, klub, bahkan penyelenggara olahraga kulit bundar kerap melalaikan penyetoran pajak.

Managing Partner dari Danny Darussalam Tax Center atau Pengamat Perpajakan, Darussalam miris mendengar sebagian besar klub dan pemain sepakbola kurang disiplin dalam menyetor pajak. Padahal ada sanksi pidana dan denda yang bakal mengganjal prestasi mereka di lapangan.

"Tapi saya rasa itu karena nggak sengaja atau alpha. Karena biasanya dalam kontrak itu, pajak penghasilan pemain dipotong langsung oleh klub," ungkap dia dalam Diskusi Pajak untuk Pesepakbola dan Klub di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Lebih jauh Darussalam menambahkan, ada sejumlah kasus internasional yang menimpa atlet sepakbola, pelatih maupun klub. Dan hukumannya tidak main-main. Sebagai contoh, sambung dia, Lionel Messi menghadapi tuntutan penggelapan pajak oleh otoritas pajak Spanyol.

Masalahnya dianggap tidak melaporkan penghasilannya dari Image Rights yang dikelolanya melalui perusahaan yang dimiliki di Uruguay dan Belize.  

Atas tuduhan tersebut, kata dia, Messi terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Dan akhirnya dia setuju untuk membayar kekurangan pajak terutang sebesar US$ 6 juta atau sekira Rp 72 miliar.

"Di Jerman, petinggi klub Bayern Munich, Uli Hoeness dituduh melakukan penggelapan pajak karena tidak melaporkan aset yang dimilikinya di Bank Swiss dalam SPT PPh Orang Pribadi kepada otoritas pajak Jerman," tegas dia.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pesepakbola dianggap pegawai yang dipungut tarif PPh Orang Pribadi dengan lapisan tarif dan disesuaikan dengan besaran penghasilan kena pajak. Mulai dari 5 persen sampai 30 persen.

Sedangkan bagi klub, terdapat konsekuensi atas penghasilan yang diberikan kepada pesepakbola, yaitu penghasilan yang dibayarkan dapat menjadi biaya atau pengurang dalam menghitung PPh Badan atau penghasilan yang diberikan tidak menjadi biaya atau pengurang dalam menghitung kewajiban PPh Badan. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini