Sukses

Izin Usaha Perikanan Budidaya Kini Harus Lalui Layanan PTSP

Izin usaha industri perikanan budidaya ke Badan Koordinasi Peneneman Modal (BKPM)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan d‎an Perikanan (KKP) telah menyerahkan izin usaha industri perikanan budidaya ke Badan Koordinasi Peneneman Modal (BKPM) yang kini menerapkan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
 
‎Direktur Usaha Direktorat Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balok Budiyanto mengungkapkan pelimpahan tersebut sesuai dengan perintah presiden dalam rangka menyederhanakan proses perizinan.
 
"‎Yang dilimpahkan di bidang pembudidaya perikanan, yang modal asing dilimpahkan ke BKPM, izin prinsip dulu lalu ke perikanan budidaya, lalu ada izin tetap dari BKPM, jadi yang skala besar saja," kata dia di Gedung BKPM, Jumat (13/3/2015).
 
Perizinan dengan modal besar tersebut, dijelaskan Balok biasanya merupakan industri budidaya ikan dalam jumlah yang cukup besar dan memiliki jarak lokasi budidaya berjarak 12 mil dari bibir pantai.
 
Penanaman modal di sektor budidaya perikanan ini bisanya dari asing atau swasta yang akan melakukan pembenihan, pembesaran di laut Indonesia dengan batas wilayah yang sudah ditentukan.
 
Sementara untuk izin perikanan budidaya diungkapkan Balok masih seperti sebelumnya di mana tetap berada di pemerintah kota masing-masing.
 
‎Seperti diketahui, perikanan budidaya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi akan lebih digalakkan. Hal itu mengingat kebutuhan ikan di dalam negeri masih belum dapat diimbangi dengan ikan hasil tangkap meski perairan Indonesia sangat luas.
 
Demi mewujudkan peningkatan ikan budidaya tersebut, KKP mencanangkan untuk menuju industri perikanan yang mandiri. Arti mandiri dalam hal ini adalah mampu memenuhi kebutuhan mulai dari dari bibit, pakan hingga pendistribusian dilakukan oleh nelayan dalam negeri.
 
"Karena dalam ikan budidaya itu 60 persen biaya paling banyak dari pakan, ini akan kita tekan perlahan-lahan," tutup Balok. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini