Sukses

OJK: RI Bakal Punya Perusahaan Reasuransi Raksasa Tahun Ini

selama ini, Indonesia belum mempunyai perusahaan reasuransi skala besar.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Indonesia akan memiliki perusahaan reasuransi pelat merah terbesar pada 2015. Rencana ini ditunjukkan dari upaya penyelesaian seluruh proses atau tahapan pendirian perusahaan reasuransi raksasa tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, selama ini, Indonesia belum mempunyai perusahaan reasuransi skala besar sehingga perusahaan asuransi mereasuransikan sebagian atau seluruh preminya ke perusahaan reasuransi internasional.

"Jadi biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan reasuransi ke luar negeri sangat besar dan butuh dolar AS. Jadi sangat penting untuk membentuk perusahaan reasuransi besar di Tanah Air," ungkap dia di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Muliaman melanjutkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merampungkan dua tahap pembentukan perusahaan reasuransi milik pemerintah ini. Tahap pertama, Kementerian BUMN melakukan konsolidasi awal, memisahkan antara induk dan anak perusahaan. Proses ini sudah dituntaskan.

Saat ini, dia bilang, masuk pada tahap penggabungan atau merger seluruh perusahaan reasuransi BUMN yang ada. Kemudian disuntikkan tambahan modal supaya menjadi skala besar dan kuat.

"Jadi tahun ini kita akan mempunyai perusahaan reasuransi yang relatif besar dan bisa mengurangi pembayaran ke luar negeri. Sehingga bisa meng-cover bisnis reasuransi, karena seperti pesawat, satelit atau AirAsia selalu di reasuransikan ke luar negeri," terang dia.

Perusahaan reasuransi ini akan terdiri dari perusahaan reasuransi pelat merah sebelumnya yang sudah ada yaitu Reasuransi Internasional Indonesia, ASEI Reasuransi Indonesia dan Reasuransi Umum Indonesia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Reasuransi

Video Terkini