Sukses

Jika Tak Diterbangi 21 Hari, Rute dan Slot Maskapai Bakal Hangus

Pengajuan rute penerbangan juga dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan terus menyempurnakan peraturan untuk‎ meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan kepada pelaku industri penerbangan.

Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 12 Tahun 2015 tentang perizinan angkutan udara secara online. Dalam peraturan tersebut juga ada beberapa poin yang menjadi bagian efektifitas dalam pelaksanaan rute penerbangan.

"Apabila ada rute yang tidak diterbangi selama 21 hari maka secara otomatis rute tersebut akan mati dengan sendirinya," kata Direktorat Angutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Anung Bayumurti‎ di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (10/3/2015).
‎

Tidak hanya rute yang akan mati, secara otomatis juga slot yang digunakan untuk rute tersebut akan diambil alih oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara selaku otoritas pemerintahan.

Selain itu, PM tersebut juga mengatur pelaporan ekstra flight kepada Dirjen Perhubungan Udara paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.

"Kalau ada penerbangan dadakan, misal penerbangan mengantarkan jenazah itu nanti ada kebijakan untuk bisa membuka ketentuan tiga hari itu," ungkapnya.

Dengan adanya PM 12 tahun 2015 pengajuan rute tidak lagi dilakukan dua kali dalam satu tahun (Summer dan Winter) namun menjadi satu kali dalam satu tahun.(Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini