Sukses

DPR Desak Jokowi Buyback Saham PGN

Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menilai, komposisi kepemilikan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk oleh publik dikuasai asing.

Liputan6.com, Jakarta - DPR mendesak pemerintah membeli kembali saham (buyback) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) demi kepentingan nasional.

Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika mengatakan, saat ini pemerintah menguasai saham PGN sebesar 57 persen dan sisanya 43 persen dimiliki publik. Dari komposisi saham publik, dia mengakui, dominasi kepemilikan asing dalam saham emiten berkode PGAS ini semakin meresahkan.

"Saham publik PGN kebanyakan dimiliki swasta dan swastanya berasal dari asing, sehingga ada kemungkinan dikendalikan asing. Jadi lebih baik di buyback saja sahamnya," tegas dia dalam Diskusi Bakoel Koffee, Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Kardaya berpendapat, elpiji menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga hendaknya tidak ada campur tangan asing dalam bisnis tersebut yang hanya akan memberi mudharat bagi masyarakat karena lebih bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya.

"Kalau gas elpiji diserahkan ke swasta, mereka hanya cari untung saja. Kita harus belajar dari kegagalan, jadi perlu privatisasi PGN. Buyback patut dipertimbangkan, kalau perlu 100 persen," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang mempertanyakan pernyataan ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika yang menganggap PT Perusahaan Gas Negara Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asing dan swasta.

"Menurut saya bukan begitu faktanya," ujar Franky.

Ia menuturkan, cara membaca yang benar jika satu BUMN disebut dimiliki swasta atau asing adalah jika kepemilikan saham mayoritasnya atau lebih dari 50 persen dimiliki swasta dan asing tersebut.

Kondisi ini disebut tidak ada pada kepemilikan PGN. Itu yang memperkuat jika perusahaan ini bukan punya asing. "PGN nyatanya tidak demikian," kata dia. 

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), kepemilikan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk antara lain Pemerintah Indonesia sebesar 56,96 persen dan publik kurang dari lima persen sebesar 43,04 persen. (Fik/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini