Sukses

Minuman Bersoda Ampuh Dongkrak Pendapatan Cukai

Pemerintah terus mencari cara untuk mencapai target pendapatan negara, salah satunya dengan menggenjot penerimaan pada sektor cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mencari cara untuk mencapai target pendapatan negara dari sektor cukai. Salah satunya pengenaan cukai bagi minuman bersoda.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, hal ini sangat beralasan untuk dikenai cukai karena minuman berkarbonasi berdampak pada kesehatan, salah satunya menyebabkan obesitas.  

"Jika pengenaan cukai minuman berkarbonasi diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan," ujarnya di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Misbakhun menjelaskan, berdasarkan riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes) yang dirilis pada Januari lalu, menyatakan konsumsi minuman ringan berkarbonasi atau bersoda merupakan salah satu faktor penyebab meningkatnya risiko kegemukan dan obesitas yang dialami seseorang.

Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini juga menegaskan, UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan undang-undang Cukai," katanya.

Dia meminta pemerintah agar tidak perlu ragu mengenakan cukai pada minuman berkarbonasi. Sebab, di beberapa negara lain telah menerapkan hal ini dan terbukti mampu meningkatkan pendapatan negara.

"Negara-negara yang menerapkan cukai atas minuman bersoda, di antaranya Amerika Serikat (AS), Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko. AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) 2015 target penerimaan cukai sendiri mengalami kenaikan sebesar 27 persen menjadi Rp 141,7 triliun, jika dibandingkan setoran cukai 2014 sebesar Rp 112 triliun. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.