Sukses

BKPM Ingin Urus Izin Usaha di RI Cuma 7 Hari

Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan pihaknya tengah berusaha mengurangi waktu pengurusan izin usaha

Liputan6.com, Jakarta Demi memudahkan para pengusaha yang ingin menanam modal di Indonesia, pemerintah terus mengupayakan berbagai cara diantaranya mengusahakan pemangkasan prosedur perizinan yang selama ini dinilai memakan waktu lama. Deputi Pengembangan Iklim Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengatakan pihaknya kini tengah berusaha mengurangi waktu pengurusan perizinan dari sebelumnya 15 hari menjadi hanya tujuh hari.

"Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pengurangan prosedur (perizinan usaha) menjadi tujuh hari untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan perizinan," tutur Farah di kantor BKPM Pusat, Kamis, (26/2/2015).

Sejauh ini, Indonesia masih menempati urutan ke-114 untuk urusan kemudahan berinvestasi dibandingkan 189 negara lain di dunia. Indonesia juga tercatat masih tertinggal dari beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN.

Memang sebelumnya, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, ada perbaikan lama waktu prosedur izin usaha baik di pusat maupun daerah menjadi maksimal 15 hari per jenis perizinan. Namun peringkat Indonesia yang masih jauh tertinggal membuat BKPM berupaya melakukan efisiensi waktu menjadi maksimal tujuh hari per jenis perizinan usaha.

Farah menerangkan, selama ini, keluhan terkait lama perizinan datang dari para pengusaha di berbagai sektor terutama untuk pembangunan pembangkit listrik. Seperti dikatakan Presiden Joko Widodo, para pengusaha menghabiskan waktu tiga hingga empat tahun hanya untuk mendapatkan izin usaha pembangunan tenaga listrik.

Untuk mengurus izin usaha memang terbilang rumit karena harus melalui prosedur panjang karena berkaitan dengan kementerian dan lembaga lain.

"Sebab itu, BKPM akan melakukan pengurangan, penghapusan, penyederhanaan atau pelimpahan izin, terkhusus untuk bidang pertanian akan diberikan kemudahan perizinan lahan, lingkungan serta perizinan daerah," pungkasnya. (Sis/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini