Sukses

Soal Korupsi 21 Gardu, Ini Komentar Dirjen Ketenagalistrikan ESDM

selama ini proyek pembangunan gardu yang dilaksanakan oleh PLN selalu diawasi oleh unit satuan kerja (satker).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pelaksanaan kegiatan pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara milik PT PLN (Persero).

"Kami serahkan ke hukum saja," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Dia menjelaskan, selama ini proyek pembangunan gardu yang dilaksanakan oleh PLN selalu diawasi oleh unit satuan kerja (satker). Unit ini yang akan memastikan bahwa proses pembangunan tersebut sesuai dengan prosedur.

"Kami prinsipnya itu, pengawasan dilaksanakan oleh satker di PLN. Jadi dia harus sesuai dengan prosedur dan dikerjakan dengan tata waktu. Jadi kami awasi," lanjutnya.

Sedangkan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, Jarman enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. "Itu nanti kami serahkan pada hukum. Kami kan tidak melakukan sendiri," tandas dia.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat PLN melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Proyek pembangunan tersebut menelan anggaran sekitar Rp 1,06 triliun yang bersumber dari APBN untuk tahun anggaran 2011-2013.

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka yang dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.