Sukses

Banggar DPR: Pembahasan PMN Tak Bisa Dinego Ulang

Banggar DPR memastikan tidak akan ada pembahasan ulang penyertaan modal negara (PMN) yang telah diputuskan berkurang menjadi Rp 39 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR memastikan tidak akan ada pembahasan ulang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah diputuskan berkurang menjadi Rp 39 triliun dari sebelumnya Rp 48 triliun. Penegasan ini menyusul permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno dan Komisi VI DPR.

"Nggak bisa dari ulang dong. Kalau mau dari ulang, prosesnya harus mengajukan nota keuangan oleh Presiden lagi," tegas Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Dia menjelaskan, Banggar bertugas untuk menetapkan pagu usulan PMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 48,01 triliun. Kemudian, sambungnya, secara teknis dan mendalam dibahas kembali oleh Komisi VI.

"Jadi Komisi VI itu bukan memutuskan pagu berubah atau tidak berubah. Tapi mereka menyepakati apakah pagu itu mau dilaksanakan atau tidak. Misalnya diperiksa sama Komisi VI secara teknis, sesuai nggak dengan rencana pemerintah. Penambahan ekuitas tidak memacu kinerja BUMN semakin baik," terangnya.

Lebih jauh kata dia, Penyertaan Modal Negara (PMN) tetap untuk 35 BUMN meski ada penolakan suntikan dana kepada tiga perusahaan pelat merah.

"Jadi pagu itu nggak bisa ditambah, dikurangi lagi atau dialokasikan ke BUMN lain. Pengurangan PMN hanya untuk mengurangi beban utang dari pinjaman maupun penerbitan surat utang," tutur Ahmadi.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI belum menyepakati keputusan pemberian suntikan modal negara ke pada 35 BUMN. Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Pimpinan Rapat Farid Al Fauzi menerangkan dalam memutuskan kucuran dana PMN, terdapat dua panitia kerja (panja).

Sebelum ketuk palu Banggar, dua panja tersebut ternyata belum mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR. "Hasil dari panja berakhir kemarin malam belum sempat diplenokan Komisi VI DPR," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku akan mengikuti saran dari Komisi VI DPR. Dia pun mengatakan, usulan PMN akan kembali ke usulan awal sebanyak Rp 48 triliun.

"Kami menyadari Komisi VI belum ambil keputusan,  jadi usulan kami kembali 12 Januari 2014. Kami tidak mau menyalahi UU MD3. Surat ini kami cabut," paparnya. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini