Sukses

Industri Menengah Kecil Jadi Korban Pertama Kenaikan Cukai Rokok

Banyak pabrik rokok diprediksi gulung tikar seiring kenaikan target penerimaan cukai sebesar Rp 141,7 triliun pada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pabrik rokok diprediksi gulung tikar seiring kenaikan target penerimaan cukai sebesar Rp 141,7 triliun pada 2015. Melihat kondisi itu, peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng meminta menteri Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja untuk campur tangan mencegah rencana ini.

Sebab menurut dia, akibat kenaikan target cukai sebesar 27 persen dari realisasi 2014 sebesar Rp 112 triliun, pabrik skala kecil menengah akan menjadi korban pertama.

Untuk memenuhi target itu, kata Daeng, Pemerintah akan mencabut fasilitas kredit atau pembayaran tunda, sehingga semua piutang cukai Pemerintah kepada pabrikan akan ditagih pada tahun ini. Dalam Nota Keuangan RAPBN Perubahan 2015 Pemerintah telah merencanakan hal itu.

"Meski pun target itu kemungkinan bisa dicapai, tapi ini sangat ambisius. Tidak semua pabrik, terutama menengah-bawah memiliki kemampuan sama menghadapi kebijakan ini. Ini menunjukkan Pemerintah tidak peduli dengan nasib industri kretek nasional," jelas dia, Jumat (6/2/2015).

Pertanyaannya, lanjut Daeng, Pemerintah mau melindungi industri ini atau mematikan?  "DPR yang ikut menyetujui angka itu apa menyadari bahwa kebijakan itu akan berdampak PHK puluhan ribu pekerja perempuan?," kata Daeng.

Industri kretek, kata Daeng, memiliki social-economic effect yang sangat besar. Tidak ada satu pun industri nasional yang kuat seperti industri kretek. Kalau rencana kenaikan itu dipaksakan, ini menegaskan  kebijakan cukai rokok Pemerintahan Jokowi-JK penyebab kebangkrutan industri kretek nasional.

Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, papar Daeng, setiap kenaikan cukai harus melakukan konsultasi dengan kalangan industri sebelum diputuskan.

Sementara di UU APBN-P pemerintah memutuskan begitu saja tanpa konsultasi. Padahal dua undang-undang itu punya posisi yang sama dan setara. "Pemerintah melanggar UU Cukai karena tidak pernah meminta pendapat kalangan industri dalam menaikkan cukai,” tegasnya.

Dengan kenaikan cukai rokok yang tinggi ini, pemerintah juga bersikap diskriminatif lantaran pemerintah tidak melakukan eksentifikasi cukai. Padahal tak hanya rokok yang bisa dipungut cukai. Misalnya, kenaikkan cukai minuman beralkohol atau minuman bersoda tidak masuk dalam target APBN-P 2015.

"Target penerimaan cukai etil alkohol justru tidak naik karena hanya Rp 165,5 miliar," ujar Daeng.

Dia menilai, kenaikan cukai rokok sudah hampir 50 persen itu tidak adil. Karena cukai minuman beralkohol dan bersoda yang sebagian besar dimiliki pemodal asing justru tidak dapat kebijakan yang sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Cukai Picu Rokok Ilegal

Kenaikan Cukai Picu Rokok Ilegal

Ekonom Institute for Development Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengingatkan, kenaikan cukai akan percuma jika tidak ada law enforcement dan pengawasan ketat. "Jika belum dirapikan bukan pendapatan naik tapi malah memicu rokok ilegal," tutur Enny.

Ia menyarankan pemerintah mengkaji betul jangan sampai ada disparitas yang tinggi antar golongan rokok yang kena cukai. Disparitas tinggi memicu persoalan baru dan moral hazard. Adapun untuk sigaret kretek tangan (SKT) atau rokok kretek seharusnya mendapatkan perlakuan khusus karena ada faktor tenaga kerja yang besar.

Menurut Enny, setiap kebijakan kenaikan cukai harus memperhatikan tiga hal penting yakni tetap juga melindungi industri, memberi kontribusi pemasukan pendapatan negara, sekaligus juga menahan laju konsumsi. Tidak bisa sekadar demi mengejar pendapatan saja. Semua kebijakan harus mengakomodsi tiga kepentingan tadi

"Cukai tidak hanya rokok, ada minuman beralkohol yang juga berbahaya tapi pemasukan dari cukai tidak berubah. Ini, kan, aneh juga," tegasnya

Lagi pula, ketimbang terus menerus menutup defisit belanja negara dari cukai, pemerintah sudah seharusnya lebih cerdas untuk menutup kebocoran penerimaan negara. "Tapi sampai hari ini tidak pernah diperbaiki," kata Enny. (Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini