Sukses

KSEI Kini Punya Mandat Beri Sanksi untuk Pelanggaran Aturan

Kustodian Sentral Efek Indonesia kini dapat berwenang memberikan sanksi untuk pelanggaran industri pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini dapat berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran di industri pasar modal dan operasional KSEI. Hal itu seiring rampungnya peraturan mengenai pemeriksaan dan sanksi.

Pjs. Direktur Utama KSEI, Margeret M. Tang menuturkan, dalam UU Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, KSEI berwenang memberikan sanksi. Namun KSEI belum mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi.

Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri pasar modal dapat dicegah.

"Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksanaan terhadap perusahaan efek, KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia," kata Margeret, dalam keterangan yang diterbitkan, Rabu (4/2/2015).

Tiga peraturan yang diterbitkan untuk mengakomodir perlindungan dan penegakan hukum antara lain Peraturan KSEI Nomor VII tentang pemeriksaan, peraturan KSEI Nomor VIII tentang sanksi, dan peraturan Nomor I-F tentang Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes).

Peraturan Nomor VII tentang pemeriksaan adalah selain untuk memastikan kepatuhan pemakai jasa atas peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien juga mengawasi dan membina pemakai jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.

Untuk peraturan KSEI Nomor VIII tentang sanksi terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, jika diperlukan maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.

Beberapa jenis sanksi yang diatur dalam peraturan terdiri dari peringatan tertulis, denda dengan batas rupiah tertentu, penghentian sementara pemberian layanan jasa kepada pemakai jasa, pembekuan rekening efek utama hingga pembatalan pendaftaran efek di KSEI, dan layanan penutupan rekening efek utama.

"Tentunya pengenaan sanksi ini selain bertujuan untuk pembinaan, harapan lebih tinggi dari pengenaan sanksi adalah agar para pemakai jasa akan lebih berhati-hati dan akan selalu berupaya mengutamakan kepatuhan dan keamanan dalam setiap melaksanakan tindakannya dalam operasional sehari-hati terutama berkenaan dengan peraturan KSEI," kata Margeret.

Selain itu, ia mengatakan, penerbitan aturan ini merupakan salah satu upaya KSEI dalam upaya mendukung program pendalaman pasar untuk meningkatkan jumlah investor domestik individu melalui adanya kepastian hukum bagi para pelaku pasar.  (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.