Sukses

Pertamina Bongkar Formula Harga Premium di Awal Februari

Pertamina mengungkapkan formula perhitungan harga BBM jenis premium pada awal Februari 2015.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tak mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium pada awal Februari ini yaitu sebesar Rp Rp 6.600 per liter.

Bagaimana perhitungan harga premium pada awal Februari?

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menjelaskan, formula pembentukan harga premium dihitung dari 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015. Dengan Mean of Platts Singapore (MOPS) US$ 56,11 per barel dan kurs Rp 12.517 per dolar AS.

"Maka dapat dihitung rata-rata MOPS Rp 4.417 per liter," kata Dwi  dalam rapat kerja, Rancangan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dwi melanjutkan penjelasannya, karena Pertamina memiliki stok BBM yang dibeli selama sebulan, maka terdapat pengenaan biaya Rp 350 per liter. Kemudian ditambah biaya distribusi, penyimpanan dan mobil tangki dengan tambahan biaya Rp 245,62 per liter. Sehingga total Rp 5.287,95 per liter.

"Ditambah margin Pertamina sebesar Rp 54 dan margin SPBU sebesar Rp 270," lanjut Dwi.

Kemudian jumlah tersebut, ditambah dengan kompensasi biaya distribusi keluar Jawa dan Bali, harga di semua provinsi sama di Indonesia yaitu sebesar Rp 114,79 per liter. Sehingga total harga Rp 5.726,73 sebelum pajak.

Harga Premium ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atau Rp 572 per liter dan pajak bahan kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 283 per liter.

"Jadi dapat harga Rp 6.585,74 per liter, kemudian dibulatkan harga premium Rp 6.600 per liter," tutupnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.