Sukses

Pemerintah Lapor DPR Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

Pemerintah bakal membagikan dana senilai Rp 781 miliar kepada korban di area terdampak lumpur Lapindo.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah menganggarkan dana talangan korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015.

Alokasi dana tersebut sudah disampaikan pemerintah kepada DPR, malam kemarin (22/1/2015). Pembahasan tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Komisi XI DPR.

Menurutnya, anggaran tersebut masuk dalam dana talangan di pos pembiayaan, bukan pada pos belanja.

"Kalau di pos belanja, artinya bukan utang piutang. Jika belanja pemerintah seperti ganti rugi atau beli tanah untuk infrastruktur," ujar Bambang.

Pemerintah, sambungnya, bakal membagikan dana senilai Rp 781 miliar kepada korban di area terdampak lumpur Lapindo.

"Dengan dana talangan ini, maka kebutuhan warga terpenuhi. Mereka dapat ganti rugi yang seharusnya mereka peroleh," tegas dia.

Kata Bambang, keputusan membayar ganti rugi ini telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Jokowi.

"Diputuskan dalam Sidang Kabinet oleh Presiden tapi usulannya oleh Badan Penangangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)," imbuh dia. (Fik/Ndw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.