Sukses

Minuman Bersoda Dinilai Wajib Kena Cukai

Urgensi pengenaan cukai minuman bersoda adalah perlunya pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran dan dampak negatif bagi kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI didorong untuk mengenakan cukai minuman bersoda sebagai langkah untuk mengejar target penerimaan bea cukai tahun ini.

Ini disampaikan Pengamat kebijakan publik, Sadar Subagyo yang menilai urgensi pengenaan cukai minuman bersoda adalah perlunya pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“DPR perlu panggil Pemerintah untuk membicarakan rencana pengenaan cukai minuman bersoda,” ujar Sadar di Jakarta, Senin (12/1/2015).

Menurut dia, sudah seharusnya pemerintah perlu diversifikasi kebijakan cukai untuk mendukung pengembangan kebijakan cukai lainnya.

Jenis minuman bersoda adalah jenis minuman yang dalam maksud Undang Undang Cukai, sesungguhnya peredarannya harus dikendalikan, sehingga patut untuk dikenai cukai.

Tapi, lanjut dia, hingga saat ini minuman jenis ini belum masuk sebagai barang kena cukai. Padahal, kita tahu minuman ini peredarannya massif, bahkan dikonsumsi oleh semua kelompok umur tanpa ada peringatan bahaya bagi pengonsumsinya.

“Negara-negara yang menerapkan cukai atas minuman bersoda, diantaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko. Amerika Serikat adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya belum mengusulkan kembali wacana cukai minuman bersoda kepada Kementerian Kesehatan.

"Ini belum kami usulkan lagi. Kami memang berencana melakukan ekstensifikasi penerimaan bea cukai. Ekstensifikasi kan menambah obyek baru pengenaan cukai dan bea keluar," terang dia. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.