Sukses

BKPM Kini Resmi Urus Izin Usaha Bidang Perdagangan

Kemendag secara resmi menyerahkan wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada BKPM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menyerahkan wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Penyerahan wewenang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomoe 96/M-DAG/PER/12/2014 yang berlaku pada 24 Desember 2014, seperti dikutip dari situs Kemendag, Senin (5/1/2015).

Aturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel ini menyebutkan, kewenangan pendelegasian penerbitan perizinan meliputi perizinan yang di dalamnya terdapat modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi dan atau berdasarkan peraturan.

Adapun jenis perizinan yang didelegasikan terdiri dari surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing, surat persetujuan penyelanggaraan pameran dagang, konvensi dan atau seminar dagang internasional.

Kemudian surat izin usaha penjualan langsung dan angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P) untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan pemerintah.

"Dalam hal penerbitan perizinan memerlukan rekomendasi teknis, pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan oleh menteri dengan status BKO diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis," penjelasan pasal 4 aturan tersebut.

Dikatakan pula, Kepala BKPM dalam melaksanakan kewenangan pendelegasian penerbitan perizinan harus berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyarakat di bidang penanaman modal dan norma, standa, pedoman dan kriteria yang ditetapkan menteri.

Dalam menerbitkan perizinan, Kepala BKPM juga diminta memberitahukan kepada menteri terkait.(Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini