Sukses

Langgar Aturan, Denda Emiten Capai Rp 7,9 Miliar Sepanjang 2014

OJK telah menetapkan sebanyak 777 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal yang melanggar ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda sebesar Rp 7,95 miliar atas kasus pelanggaran ketentuan dan keterlambatan laporan keuangan emiten pada 2014.

"Secara angka sekitar Rp 7,9 miliar, yang merupakan total denda kepada emiten terkait pelanggaran di pasar modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Selasa (30/12/2014).

OJK menetapkan sebanyak 777 sanksi administratif terhadap pelaku industri pasar modal yang melanggar ketentuan. Sanksi itu terdiri atas 60 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, 713 sanksi administratif berupa denda, 2 sanksi administratif pencabutan izin, dan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin.

Nurhaida menerangkan, dari 60 sanksi administratif itu sebanyak 30 merupakan keterlambatan mengumumkan laporan keuangan dan 30 terkait kasus di pasar modal selain kewajiban pengumuman laporan keuangan.

Sebanyak 713 sanksi administratif berupa denda dikenakan karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan laporan insendentil, maupun karena kasus pelanggaran ketentuan selain keterlambatan pelaporan.

Kemudian, dia mengatakan untuk pencabutan izin usaha terdiri 1 sanksi administratif pada penasihat investasi karena keterlambatan penyampaian laporan berkala. Lalu, pencabutan 1 izin wakil perantara perdagangan efek karena kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

"Di samping itu, OJK telah menetapkan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin perorangan maupun Surat Tanda Terdaftar (STTD) yaitu sanksi administratif berupa pembekuan izin wakil perusahaan efek dan sanksi administratif berupa pembekuan STTD sebagai akuntan publik," tutup dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Denda