Sukses

Berlangsung 6 Jam, Ini 6 Poin Hasil Rakor Maritim

Rapat yang digelar selama 1,5 jam ini membahas progres rencana optimasi dan revitalisasi galangan kapal nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah menteri menggelar rapat koordinasi tindak lanjut Program Pengembangan Industri Galangan Kapal di Ruang Cendrawasih, Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Senin (22/12/2014) ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan dalam rapat yang digelar selama 1,5 jam ini membahas progres rencana optimasi dan revitalisasi galangan kapal nasional. Rakor tersebut membuahkan 6 kesimpulan antara lain:

Pertama, rencana memberikan fasilitas bebas PPN yang tidak dipungut untuk industri galangan kapal Nasional dan revisi PP Nomor 38 Tahun 2003. "Ini sedang berlangsung," ujarnya di Kantor Kemenperin.

Kedua, bea masuk yang ditanggung pemerintah yang sesuai rencana akan akselerasi, dalam waktu dekat sudah mulai bisa dilaksanakan.

"Alhamduillah peraturan Menkeu untuk masalah bea masuk yang ditanggung pemerintah akan terbit akhir tahun ini. Januari sudah diterapkan. Sudah siapkan Rp 39 miliar untuk bergerak pertama," lanjutnya.

Ketiga, pemberian fasilitas PPh untuk tax allowance bagi industri galangan kapal nasional. Dalam fasilitas ini akan dibuat batasannya, di mana batas permodalan atau investasi Rp 50 miliar dan mampu membuka lapangan kerja minimal 300 orang.

"Dengan itu maka sudah bisa diberikan fasilitas PPh. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas PPh segera direvisi. Menghapuskan 50 DWT (death weight ton) sehingga kita bisa mempermudah pengembangan galangan kapal nasional," lanjutnya.

Keempat, terkait pemberian fasilitas non-fiskal, seperti memberikan fasilitas biaya sewa lahan untuk galangan kapal. Dalam hal ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Disana akan ada otoritas pelabuhan yang menentukan sebagai regulator untuk mengatur daerah lingkungan kerja pelabuhan, menentukan zonasi lingkungan kerja pelabuhan.

"Oleh karena itu dalam hal ini akan tim sedang dibentuk untuk segera mengembangkan atau memperkuat otoritas pelabuhan berdasarkan UU Nomort 17 Tahun 2008," kata dia.

Kelima, soal besar desain kapal yang terletak di Surabaya. Saat ini Indonesia telah memiliki National Ship Design Center (Nasdec) yang terletak di komplek Institut Teknologi 10 November Surabaya.

"Untuk optimasikan Nasdec ini, maka diusulkan dibentuk yang menjadi balai besar dibawah kemenperin. Dalam waktu dekat Menperin akan bersurat ke MenPAN-RB, untuk menyusun struktur organisasinya baik dalam lingkup kemenperin, maupun dalam lingkup balai besar itu sendiri," jelasnya.

Dan keenam, rencana jangka pendek soal peta jalan atau roadmap mengenai galangan kapal nasional akan sama-sama disusun. Hal ini termasuk kebijakan rencana impor kapal bekas, pemberian tarif kaitan dengan kuota dan lain-lain.

"Ini akan segera disusun, bergerak bekerja sebuah tim antara Kemenperin, Kemenhub, Kemendag, juga asosiasi INSA untuk melihat seperti apa sehingga kita dalam 5 tahun ke depan apa yang kita cita-citakan adanya kemampuan galangan kapal nasional, menghasilkan produk-produk kapal nasional sudah bisa muncul dari sektor galangan kapal yang mulai kita bina, yang jumlahnya di Indonesia ada 198 galangan kapal," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini