Sukses

Begini Siasat Pengusaha agar Harga Rumah Tak Naik

Pegangan utama para pengembang adalah harga rumah dan ketentuan Kementerian Perumahan.

Liputan6.com, Semarang - Ketika harga rumah naik 10 persen pasca kenaikan harga BBM, ternyata harga rumah sederhana tak ikut naik. Para pengembang kemudian menyiasati dengan menurunkan spesifikasi namun tanpa melanggar ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Menurut Wakil Ketua Bidang Rumah Sederhana DPD REI Jawa Tengah, Andi Kurniawan, pegangan utama para pengembang adalah harga dan ketentuan Kementrian Perumahan. 
 
"Misalnya saja, dengan kenaikan harga BBM, pengembang mengganti penggunaan atap baja ringan dengan kayu dan itu tidak menyalahi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah," kata Wakil Ketua Bidang Rumah Sederhana DPD REI Jawa Tengah Andi Kurniawan di Semarang, Rabu (10/12/2014).
 
Menurut dia, jika para pengembang sebelumnya menerapkan harga di bawah batas atas misalnya masih di harga Rp 80 juta maka mereka menaikkan harga paling tidak hingga 10 persen.
 
"Peningkatan harga wajar dilakukan selama itu tidak melanggar ketentuan harga maksimal rumah sederhana untuk kawasan Jawa Tengah," kata Andi.
 
Selama ini para pengembang yang khusus membangun rumah sederhana meningkatkan spesifikasi bangunan yang sudah diterapkan pemerintah melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
 
Peningkatan spesifikasi bangunan para pengembang tersebut menyusul keputusan Pemerintah yang menaikkan batas maksimal harga rumah sederhana di kawasan Jawa Tengah menjadi Rp118 juta/unit.
 
"Dengan harga itu, para pengembang bisa meningkatkan kualitas rumah salah satunya spesifikasi material yang digunakan," jelasnya. 
 
REI berharap agar kebijakan pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bisa terintegrasi dengan sektor lain yang terkait. 
 
"Misalnya untuk regulasi yang berkaitan izin mendirikan bangunan diharapkan lebih mudah dilakukan, sehingga pembangunan tetap lancar," kata Andi. (Edhie/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini