Sukses

Tarif Angkutan Umum Naik Rp 177 per KM di Jawa Tengah

Kenaikan tarif tersebut telah disahkan dalam peraturan Gubernur Jawa Tengah pada 21 November 2014.

Liputan6.com, Jakarta Angkutan umum di Jawa Tengah kini sudah memiliki pedoman dalam menaikkan tarif terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Tarif baru kini antara Rp 109,-/km-Rp 177,-/km, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Urip Shihabuddin, sebenarnya Peraturan Gubernur tersebut sudah disahkan pada Jumat 21 November 2014 lalu.

"Peraturan Gubernur Jateng tentang tarif baru angkutan umum bus antarkota dalam provinsi (AKDP)  resmi berlaku saat itu juga," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jateng, Urip Sihabudin, Senin (24/11/2014).

Menurut Urip, tarif angkutan umum yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu tidak berubah dari yang sudah disepakati Dishubkominfo Jateng dan Organisasi Angkutan Darat Jateng beberapa waktu lalu.

"Tarif yang telah disepakati untuk tarif batas bawah Rp 109 per kilometer per penumpang dan batas atas Rp 177 per kilometer per penumpang," kata Urip.

Hal berbeda terjadi pada kenaikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan sebesar sepuluh persen.

"Saat ini kami terus mensosialisasikan hal itu. Semua perusahaan bus harus menempelkan keterangan tarif angkutan baru ini di seluruh bus AKDP yang letaknya mudah terlihat pandangan penumpang," kata Urip. (Edhie P/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini