Sukses

Revisi Permendag Produk Lokal untuk Cegah Hilangnya Potensi Pajak

Revisi aturan pusat perbelanjaan menjual 80 persen produk lokal untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan Atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanja dan Toko Modern.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, revisi terhadap aturan tentang kewajiban bagi pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk yang dibuat di dalam negeri ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha baik lokal maupun asing agar tetap mau berinvestasi dan membuka tokonya di Indonesia.

"Di dalam Permendag 70, karena banyak sekali ketidakjelasan pengusaha yang sudah invest. Ini memerlukan kepastian, mereka tidak bisa menunggu sampai 2,5 tahun lagi untuk bisa invest dan masuk ke dalamnya. Kalo kami tidak jelaskan hari ini, iklimnya dan kepastiannya, orang tidak mau dagang di Indonesia," ujarnya di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Menurut Lutfi, dengan masih diperbolehkannya outlet-outlet asing untuk menjual produk impor meski dalam porsi yang lebih kecil, hal ini dinilai jauh lebih baik jika dibandingkan melarang sama sekali produk asing di jual di dalam toko modern.

Karena jika produk asing sama sekali tidak boleh dijual di dalam pusat belanja, sedangkan produk lokal tidak mampu menyaingi kualitas dari produk asing tersebut, maka hal ini berpotensi menimbulkan PHK bagi pekerja outlet di dalam pusat belanja.

"Kalau kita tidak perbolehkan mereka jualan (produk asing) kemudian mereka tutup, mereka tidak mempekerjakan pekerja Indonesia dan orang Indonesia akan berbelanja di luar negeri," lanjutnya.

Selain itu, dengan tetap diperbolehkannya produk asing untuk dijual di pusat belanja, negara juga akan mendapatkan pemasukan dari bea masuk dari produk-produk asing tersebut.

"Kalau tetap diperbolehkan kan dia akan bayar pajak. Pajak kalau tidak diberikan pengecualian, ada potensi pajak yang akan hilang," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.