Sukses

Pemerintah Diminta Tunda RUU Pembatasan Pengusahaan Lahan

Rancangan Undang-Undang (RUU) pembatasan pengusahaan lahan 200 hektare untuk perumahan memerlukan kajian lebih dalam.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menilai, DPR terlalu cepat menetapkan Racangan Undang-Undang (RUU) pembatasan pengusahaan lahan 200 hektare (ha) untuk perumahan.

Wakil Pimpinan LPEM UI Bidang Penelitian Riantu M Qibitiyyas mengatakan untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembatasan pengusahaan lahan 200 hektare untuk perumahan memerlukan kajian lebih dalam untuk membuat kriteria pembatasan yang sesuai dengan karakter masing-masing daerah.

"Dengan berbagai indikator. Seperti luas wilayah, kepadatan penduduk, kondisi lahan dan rencana pengembangan daerah termasuk pengembangan kota baru," kata kata Riantu, di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Hal tersebut perlu dilakukan karena menurut Riantu, berdasarkan data Susenas, tingkat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan berbeda antara satu daerah dengan yang lain. Sementara RUU pembatasan pengusahaan lahan 200 ha menunjukan homogenitas.

"Pembatasan pengusahaan lahan 200 ha secara ekspilist di dalam level UU mencerminkan adanya homogenitas. Kebutuhan lahan untuk perumahan dan permukiman, selolah one size fits all untuk semua daerah," paparnya.

Selain itu tambah Riantu, kebijakan tersebut dibuat juga harus berdasarkan analisa berbagai pihak, sehingga tepat pada tujuannya.

"Kita inginkan suatu kebijakan melihat pendukung analisa berbagai pihak, Universitas, kelompok masyarakat dan lainnya," ungkapnya.

Ia pun mengusulkan RUU tersebut ditunda pengesahannya, dan dimasukkan pada tingkat aturan dibawah Undang-Undang.

"Supaya Undang-Undang tersebut ditunda tidak dimasukn ke Undang-Undang kelevel perundangan yang lebih efektif," pungkas dia. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini