Sukses

Adaro Sepakati Amandemen Kontrak Pertambangan

Pemerintah pusat telah memberi wewenang pemerintah daerah untuk mengawasi sektor pertambangan di wilayah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Adaro Indonesia Tbk telah menyepakati amandemen kontrak pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan kesepakatan tersebut telah tercantum dalam  nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan.

 "Adaro sudah sepakati renegosasi. Kamis kemarin tandatangan MoU-nya," kata Sukhyar di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Sukhyar menambahkan, dari enam poin renegosiasi kontrak yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu bara, ada dua poin yang sulit disepakati, yaitu pengurangan luas lahan pertambangan dan perubahan perpanjangan kontrak menjadi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Adaro bersedia mengembalikan 6.000 hektar," ungkap Sukhyar.

Enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP).

Kemudian kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini