Sukses

DPR Sepakati RUU Perasuransian

Anggota Komisi XI, Kamaruddin Sjam menuturkan, aturan perasuransian ini diharapkan jadi payung hukum untuk industri asuransi tumbuh pesat.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, Komisi XI DPR akhirnya menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perasuransian sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir pada 20 Oktober 2014. Pembahasan kesepakatan ini siap dibawa ke tingkat dua untuk dapat disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna.  

Kesepakatan tersebut diketok usai mendengarkan pandangan mini fraksi dalam Rapat RUU Usaha Perasuransian di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dan lainnya.   

Fraksi Demokrat, Hanura, Golkar, Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) seluruhnya menyetujui RUU Perasuransian. Namun beberapa fraksi memberikan catatannya.

Salah satunya catatan datang dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Anggota Komisi XI, Kamaruddin Sjam. Menurut dia, aturan tentang asuransi sangat penting untuk menghimpun dana dan menjaga kesinambungan pembangunan Indonesia.

"Diharapkan dengan payung hukum ini industri perasuransian Indonesia dapat tumbuh dan berkembang pesat, sehat dan bertanggung jawab," jelas Kamaruddin.

Dia memberikan beberapa catatan, antara lain :

1. Dalam badan hukum telah disepakati beberapa bentuk industri asuransi, yakni bentuk perseroan terbatas (PT), Koperasi.

2. Pembatasan modal asing. Pemerintah dan OJK harus mengatur kepemilikan modal asing di asuransi Indonesia. Namun pelaksanaannya wajib berkonsultasi ke DPR dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan modal asing yang masuk. dan ke OJK guna mengetahui modal domestik

3. Asuransi wajib bagi kendaaan bermotor dan perlindungan penduduk

4. Perlindungan konsumen pemegang polis yang

sudah berkontribusi ke agen asuransi. Sejak saat itu, masa pertanggungan berlaku.

5. Dalam hak perlindungan konsumen lain yang tidak mampu diberikan asuransi, dibantu OJK.

Dengan persetujuan dan kesepakatan di DPR, Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku bakal mempersiapkan aturan pelaksanaan terhadap RUU Perasuransian. "Kami akan segera menyiapkan aturan pelaksanaan yang diperlukan untuk RUU tersebut," tutup dia. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Industri Asuransi