Sukses

Saingi Negara Lain, RI Perpanjang Jangka Waktu Tax Holiday

Perpanjangan tax holiday merupakan hasil rembukan para menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memperpanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan selama satu tahun ke depan. Itu artinya jangka waktu aturan insentif tax holiday ini kembali berlaku hingga 15 Agustus 2015.

Ditemui usai Rakor Tax Holiday di kantornya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) mengaku PMK tersebut telah kadaluarsa 15 Agustus 2014.

Dari hasil rembukan antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), disepakati perpanjangan aturan ini.

"Fasilitas tax holiday masih diperlukan untuk dunia usaha dalam negeri dan investasi luar negeri, sehingga rapat memutuskan aturan tax holiday diperpanjang satu tahun ke depan," terang dia, Kamis (4/9/2014).

Keputusan rakor yang lain, CT bilang, menyederhanakan proses pemberian tax holiday yang selama ini dikeluhkan banyak investor.

Selain itu, sambungnya, pemerintah bakal melakukan fleksibilitas tinggi terhadap aturan tax holiday sehingga dapat di desain sedemikian rupa sesuai kebutuhan.

"Negara tetangga kita memberikan tax holiday yang sangat atraktif dibanding kita. Makanya dibentuk tim yang dipimpin Kemenkeu, dan anggotanya BKPM, Kementerian Perindustrian, Kemendag untuk mengevaluasi PMK supaya punya fleksibilitas tinggi dan mampu bersaing dengan negara lain," jelasnya.

Namun demikian, dia mengaku, pemerintah tidak akan menjiplak pemberian fasilitas yang sama dengan apa yang ditawarkan negara lain. Upaya ini masuk dalam revisi  PMK, setelah memperpanjang jangka waktu aturan tax holiday tersebut.

"Bukan berarti kita ikuti 100 persen apa yang diberikan negara lain dengan melihat kepentingan nasional. Misalnya industri hulu petrochemical mulai dari industri kilang sampai industri petreochemical mendapatkan fasilitas lebih dibanding industri lain. Diharapkan, investasi domestik dan internasional akan jauh lebih besar lagi, ekonomi kita tumbuh baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandas CT. (Fik/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.