Sukses

Jaring Investor, Pemerintah Kebut Revisi Tax Holiday

Revisi Tax Holiday dilakukan setelah melihat minimnya investasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempercepat proses revisi aturan tax holiday sebagai bentuk insentif kepada perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi ini terkait dengan besaran minimum investasi yang selama guna menjaring lebih banyak investor.

Tax holiday yang berlaku saat ini adalah fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama jangka waktu 5 tahun hingga 10 tahun terhitung sejak dimulainya produksi komersial. Syaratnya, investasi yang dibenamkan senilai Rp 1 triliun.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, pemerintah sedang mengkaji revisi aturan tax holiday terkait besaran minimum investasi.

"Itu masukan ke kami, mulai dari cakupannya, besaran minimum investasi, dan penyederhanaan prosedurnya. Tiga hal ini diharapkan bisa memperbaiki keseluruhan dari proses kajian sampai pemberian fasilitas supaya lebih efektif dan lebih cepat," ungkap dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Sementara dari cakupan sektor usaha, kata Mahendra, bakal ditambah. Namun untuk bidang usaha yang mengarah pada industri hilirisasi agar konsisten dengan kebijakan hilirisasi yang tengah digenjot pemerintah Indonesia demi mendapatkan nilai tambah suatu produk.

Sayangnya ketika ditanyakan mengenai revisi besaran minimum investasi dalam aturan Tax Holiday, dia masih enggan membeberkannya. "Ditunggu saja," ucapnya.

Saat ini, pemerintah sedang menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan kebijakan tax holiday. Hadir Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT), Kepala BKPM Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono.

Namun beberapa menit lalu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyambangi kantor CT. Namun Agus tak bersedia menjelaskan kedatangannya apakah akan ikut dalam rakor tersebut atau untuk membahas hal lain. (Fik/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini