Sukses

Imbauan Wamenkeu untuk Badan Penerimaan Negara

Format pembentukan Badan Penerimaan Negara .akan diserahkan kepada pemerintahan baru tetapi harus melalui Undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) harus melalui perubahan payung hukum. Otoritas BPN pun harus jelas karena tetap akan bersinggungan dengan Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro menyatakan kejelasan otoritas BPN bisa terlihat dan kebijakan pajak (tax policy) dan pengumpulan pajak (tax collection).

"Apapun nanti bentuknya, hasil kajian atau keputusan nantinya harus lewat perubahan Undang-undang (UU) pajak dan cukai. Juga harus jelas otoritas Kemenkeu terhadap badan ini karena tax policy harus terpisah dari tax collection," papar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Ia menambahkan, Ditjen Pajak dan Bea Cukai mesti mendorong perbaikan pengumpulan penerimaan negara dari berbagai masalah penegakan hukum, ekstensifikasi dan lainnya.

"Tapi tax policy harus tetap ada di Kemenkeu, karena kami bendahara negara, jadi harus tahu belanjanya untuk apa, ke mana uangnya, dari mana. Jangan sampai belanjanya tahu, tapi uangnya masih kira-kira, ini yang bahaya," sambung Bambang.

Di sisi lain, dia menilai, Kemenkeu harus tetap mengawasi BPN agar tak terlalu agresif dalam memacu kenaikan tarif pajak, bea atau cukai. Pasalnya penyesuaian tarif yang berlebihan akan memukul industri, khususnya industri dalam negeri.

"Kemenkeu harus berhati-hati jangan sampai terlalu over agresif, menaikkan tarif tapi ketika dinaikkan memukul industri. Karena kami harus memperhatikan apakah ekonomi berjalan seperti yang diinginkan, apakah ekonomi kita ingin ekspansi atau konstraksi. Jadi harus jelas otoritasnya," paparnya.

Bambang mengatakan, pihaknya menyerahkan format Badan Penerimaan Negara kepada pemerintahan baru. Namun kajiannya dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang harus dirampungkan dalam 100 hari terakhir pemerintahan SBY.

"Formatnya nanti pemerintahan baru tapi harus melalui UU. Revisi UU pajak, bukan masalah institusi. Yang jelas harus bisa menjaga penerimaan negara dan mendorong pemerataan ekonomi," pungkasnya. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya  di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.