Sukses

Dahlan Gerah Terhadap Dua BUMN Ini

Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyebutkan, PT Industri Soda Indonesia dan PT Kertas Gowa ibarat mayat tetapi belum bisa dikubur.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengakui, gerah terhadap dua perusahaan plat merah yang sudah dinyatakan pailit namun penyelesaiannya belum tuntas. Hal itu membuat beban bagi pembukuan Kementerian BUMN.

"PT Industri Soda Indonesia (Persero) dan PT Kertas Gowa (Persero) sudah pailit tetapi namanya sampai sekarang belum bisa dihapus. Ibaratnya sudah jadi mayat, tetapi tidak dikubur," kata Dahlan di Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Dahlan menjelaskan, terkendalanya proses likuidasi PT Industri Soda Indonesia (Persero) lebih diakibatkan belum diselesaikannya kewajiban kepada kreditur oleh tim likuidasi.

Hal itu karena karena tim likuidasi selalu gagal melelang aset dilikuidasi berupa tanah seluas 30 hektar (ha) yang terdapat di Pasuruan, Jawa Timur belum terjual karena harga penawaran jatuh di bawah harga yang ditetapkan. Sementara itu, PT Kertas Gowa (Persero) saat ini lebih berada dalam proses penyelesaian di Kementerian Perindustrian.

"Saya minta cari terobosan lain. Intinya, saya tidak mau ini menjadi tunggakan. Saya ingin ini diselesaikan," tegas Dahlan.

Menteri BUMN berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor: S-115/M-MBU/2003 tanggal 6 Juni 2003 menyetujui penghapusbukuan dengan cara dijual atas aktiva eks pabrik Kertas Gowa milik PT Wijaya Karya.

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Gowa dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 1982, Kertas Gowa dibubarkan. (Yas/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.