Sukses

Begini Perubahan Pola Belanja Masyarakat RI

Jumlah pasar modern di seluruh Indonesia mencapai 23 ribu unit. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 14 persen dalam tiga tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan saat ini pola belanja masyarakat mulai berubah dari pasar tradisional atau pasar rakyat ke pasar modern pasar swalayan seperti supermarket dan minimarket.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan perubahan pola belanja tersebut terlihat dari pasar rakyat kini lebih banyak didatangi masyarakat yang membutuhkan barang dalam jumlah banyak atau grosir. Sedangkan pasar modern menjadi pilihan belanja dengan jumlah barang sedikit dan bukan yang spesifik.

"Pola konsumsi masyarakat antara pasar rakyat lebih grosir misalnya pedagang warung, tukang bakso, mereka beli dalam jumlah besar. Kalau lebih private mereka ke pergi ke swalayan. Pasar rakyat ini juga terbatas waktu, kalau swalayan kan buka sampai malam," ujar dia di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Dia mengungkapkan saat ini jumlah pasar modern di seluruh Indonesia mencapai 23 ribu unit. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 14 persen dalam tiga tahun terakhir.

"Dari 23 ribu unit toko modern itu, 14 ribu lebih merupakan kelompok usaha minimarket. Sedangkan sisanya adalah supermarket," lanjut dia.

Menurut Srie, pasar modern sendiri memang tidak bisa didikotomikan dengan pasar rakyat. Sehingga meski terus tumbuh, namun diharapkan pertumbuhan pasar modern tersebut tidak hanya terpusat pada sebuah daerah saja.

"Jangan sampai di suatu daerah terlalu banyak dibangun pasar swalayan nanti skala ekonominya akan mengecil. Pertumbuhan ini bukan dibatasi tetapi diarahkan ke daerah-daerah yang belum ada swalayannya," kata dia.

Dia menjelaskan, sebuah pasar modern idealnya melayani sekitar 1.000 keluarga. Itu yang mendasari pemerintah mengatur soal izin pembangunan pasar modern yang bukan hanya diatur berdasarkan jarak tetapi juga jumlah pertumbuhan penduduk suatu daerah.

"Kalau hanya berdasarkan jarak, bagaimana dengan yang jumlah penduduknya sedikit. Juga diatur jangan sampai satu orang menguasai seluruh satu jaringan toko. Jadi harus dibagi-bagi. Itu ada di Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag)," ungkapnya.

Selain itu, diatur juga soal produk-produk yang bisa dan tidak bisa dijual di pasar modern sehingga tidak menggerus keberadaan pasar rakyat.

"Juga kita atur toko modernnya tidak jual produk curah karena itu segmen pasar rakyat. Pasar modern diharapkan menjadi komplementer," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.