Sukses

Tips Buat Pekerja Lepas Biar Bisa Dapat THR

Berapa besar dana yang disisihkan dari penghasilan pun perlu dihitung dengan cermat.

Liputan6.com, Jakarta - Minggu ini merupakan minggu yang menyenangkan bagi pekerja kantoran. Pasalnya, selain seminggu lagi akan libur panjang memperingati hari raya Idul Fitri, para pekerja kantoran juga baru saja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebuah perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerjanya maksimal H-7 sebelum hari raya.

Lalu bagaimana dengan Anda yang menjadi pekerja lepas (freelancer), self employed seperti arsitek, pengacara dan dokter serta pemilik bisnis kecil, apakah juga bisa mendapatkan THR?

Perencana Keuangan dari Quantum Magna Financial, Ligwina Hananto menjelaskan, bagi Anda freelancer, self employed maupun pebisnis kecil pun juga bisa mendapatkan THR. Tetapi memang, THR ini bukan dari perusahaan tempat bekerja melainkan dari diri sendiri

"Caranya dengan menyiapkan dana dari jauh-jauh hari," jelasnya kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Senin (21/7/2014).

Menurut Ligwina, para pekerja lepas dan pebisnis kecil harus membuat sebuah rekening khusus yang diisi setiap mendapat rezeki. "Pada waktu hari raya jadi bisa memberikan THR pada diri sendiri," ungkapnya.

Berapa besar dana yang disisihkan dari penghasilan pun perlu dihitung dengan cermat. Anda harus menghitung dulu besarnya keperluan untuk merayakan Lebaran.

Setelah itu, baru kemudian jumlah keperluan tersebut dibagi dengan jumlah waktu untuk mengumpulkannya.(Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

Video Terkini