Sukses

Jurus Asian Agri Agar Dapat Pasokan Kelapa Sawit Legal

Pemasok buah kelapa sawit pihak ketiga wajib menyertakan dokumentasi yang legal atas sumber Tandan Buah Segar (TBS).

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, PT Asian Agri mulai menerapkan kebijakan baru mengenai sumber buah kelapa sawit yang legal  dalam rantai pasokannya.

Managing Director Asian Agri, Kelvin Tio mengaku, kebijakan ini mengharuskan petani swadaya Asian Agri serta pemasok buah kelapa sawit pihak ketiga untuk menyertakan dokumentasi yang legal atas sumber Tandan Buah Segar (TBS) mereka.

"Asian Agri percaya bahwa kebijakan ini merupakan win-win solution bagi semua pihak serta mendorong petani swadaya lainnya untuk mendapatkan sertifikasi dan memastikan bahwa minyak sawit dari Tandan Buah Segar mereka dapat diterima di pasar internasional," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/5/2014).

Kelvin menuturkan, penerapan kebijakan ini akan memastikan pasokan TBS perusahaan berasal dari sumber kebun sawit yang legal guna mencegah perambahan hutan alam dan kawasan lindung serta menghentikan kegiatan perkebunan sawit ilegal, serta membangun rantai pasokan secara berkelanjutan.

Untuk memastikan semua TBS berasal dari sumber yang legal, pemasok Asian Agri harus mematuhi suatu proses untuk memenuhi kepatuhan hukum bagi TBS mereka dan perusahaan akan menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan atau masyarakat bila ditemukan adanya TBS ilegal yang dipasok ke Asian Agri.

Perusahaan berkomitmen untuk segera mengambil tindakan korektif  terhadap setiap pemasok yang ditemukan memasok TBS ilegal. Setiap pemasok yang terbukti melanggar kebijakan tersebut akan segera dilakukan penghentian kerja sama sementara.

"Untuk mencabut penghentian kerja sama sementara, pemasok akan diminta untuk melakukan tindakan korektif. Jika mereka terus memasok dari sumber-sumber non-legal, Asian Agri akan segera menghentikan kerja sama secara menyeluruh," tegas Kelvin.

Sebagai bagian dari perwujudan komitmenini, Asian Agri telah mengakhiri kerjasama dengan sejumlah petani swadaya dan pemasok pihak ketiga - termasuk Koperasi Unit Desa Tani Bahagia, yang berlokasi di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo karena gagal membuktikan legalitas sumber TBS mereka (pemutusan mereka berlaku efektif di April 2014).

Sejak 2011, Asian Agri telah memberikan bimbingan kepada banyak petani swadaya dan pemasok pihak ketiga tentang pentingnya legalitas lahan sawit dan pasokan TBS serta proses bagaimana untuk mendapatkan status hukum atas tanah dimana mereka beroperasi. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini