Sukses

Punya Tugas Berat, Anggota KASN Digaji Setara KPK

Pemerintah tengah menjalani serangkaian proses seleksi cukup ketat bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menjalani serangkaian proses seleksi cukup ketat bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya KASN dibentuk untuk melakoni tugasnya dalam penyelenggaraan kekuasaan di kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. Lalu berapa persekot atau gaji anggota KASN?

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo mengungkapkan, anggota KASN akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden selama periode lima tahun.

Pembentukan KASN ini sebagai tindak lanjut terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 25 ayat 2b tentang menyelenggaraan kekuasaan dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

"KASN terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang anggota. Lembaga ini bersifat independen dengan keanggotaan dari unsur pemerintah atau non pemerintah," ujar Eko di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

KASN, tambahnya, mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab, antara lain, menjaga netralitas pegawai, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan manajemen ASN kepada Presiden.

"Mereka akan mengawal promosi jabatan, sistem pengisian jabatan yang tidak berbasis kompetensi, pencopotan jabatan semena-mena yang banyak terjadi di daerah, misalnya memberhentikan pegawai karena alasan tidak ikut pilkada," tuturnya.

Dengan tugas cukup berat tersebut, Eko mengaku, anggota KASN memiliki standar gaji yang sama dengan anggota komisi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Namun sayang, dia masih enggan menyebut besaran gaji yang bakal diterima anggota KASN.

"Mungkin sama (gaji) dengan anggota komisi lain, yakni KPK dan Ombudsman. Saya belum berani menentukan, tapi diantara itu," ucapnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini pihaknya tengah masuk dalam tahap final seleksi calon anggota KASN berupa tes wawancara. Rencananya panitia seleksi tim dari Kementerian PAN RB dan Bappenas akan melakukan wawancara terhadap 17 nama calon pada 12-13 Mei 2014.

"Nanti kami akan pilih 14 orang calon KASN untuk diserahkan kepada Presiden. Dan akhirnya akan terpilih 7 orang yang bisa mengisi sebagai anggota KASN pada 20 Mei 2014," sambungnya.

Hasil ini, menurutnya, didapat dari serangkaian proses seleksi panjang yang mulai dilakukan sejak 7 Maret 2014. Mulai dari tahapan pendaftaran yang mencapai 355 pelamar, kemudian melalui seleksi administrasi, pra assessment, penulisan naskah hingga assessment center.

"Sebanyak 17 nama yang terpilih untuk wawancara ada yang berasal dari kalangan birokrasi, akademisi, privat (BUMN dan swasta) dengan gelar Doktor, Profesor sampai Ph.D. Kami akan pilih yang terbaik dari segala aspek," cetus Eko. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.