Sukses

Wamenkeu Ogah Paksa Freeport Setor Dividen ke RI

Kementerian BUMN diminta segera menagih tunggakan dividen kepada perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta segera menagih tunggakan dividen kepada perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia. Tagihan tersebut bisa dilakukan berdasarkan kontrak perjanjian setoran dividen. 

 
"Harus bisa (ditagih) oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2014). 
 
Wakil Menteri BUMN, Mahmudin Yasin sebelumnya mengatakan Freeport seharusnya memberikan dividen sebesar Rp 1,5 triliun setiap tahun. Namun, dua tahun terakhir berhenti menyetorkannya. "Rata rata Rp 1,5 triliun. Tapi dua tahun lalu sudah berhenti," kata Yasin.
 
Kondisi ini membuat tak tercapainya target dividen negara, selain karena turunnya harga komoditas ekspor dari sektor pertambangan dan perkebunan. 
 
Kementerian BUMN tadi pagi memastikan 138 perusahaan pelat merah hanya sanggup menyetor dividen tahun buku 2013 sekitar Rp 37,5 triliun-Rp 38,5 triliun. Padahal proyeksi sebelumnya diharapkan bisa tembus Rp 40 triliun.
 
"Kan berkurang Rp 3 triliun? Artinya pengeluaran harus dikurangi sebesar Rp 3 triliun atau mencari sumber penerimaan lain yang bisa mencapai Rp 3 triliun," kata Bambang. 
 
Selain Freeport, berkurangnya jumlah dividen tahun lalu disebabkan karena PT PLN absen memberikan dividen karena mengalami kerugian akibat nilai tukar rupiah. 
 
Meski begitu, Bambang mengaku tak ingin memaksa Freeport yang urung menyetor dividen. "Nggak maksa, karena sudah ada kontrak perjanjiannya. Jadi masih bisa dinegosiasikanlah," terang dia. 
 
Bambang mengaku, hampir seluruh perusahaan BUMN sudah menentukan dividen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga pemerintah terpaksa realistis terhadap hasil setoran dividen 2013. "Kalau nambah lagi (dividen) berat. Paling mending realistis saja," tandasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini