Sukses

SMF Minta Tak Dipungut OJK

SMF masih gigih melobi OJK agar tidak dikenakan pungutan tahunan.

Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pembayaran pertama pungutan tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal lima hari lagi. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) masih gigih memohon pengecualian.

Raharjo Adisusanto, Direktur Utama SMF menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya didirikan khusus oleh pemerintah untuk menjalankan program pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya tidak bisa disamakan dengan perusahana lainnya.

“Kami harusnya mendapat pengecualian dalam pembayaran pungutan OJK tersebut.” jelasnya kepada liputan6.com, Kamis (10/4/2014). Saat ini, SMF masih terus melakukan proses lobi-lobi dengan OJK untuk memperoleh pengecualian tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, untuk periode 31 Desember 2014, aset SMF tercatat Rp 7,48 triliun. Jika proses lobi tak tembus, maka SMF harus membayar iuran sebesar Rp 2,24 miliar yang dibagi dalam empat periode yaitu April, juli, Oktober dan Desember.

SMF merupakan perusahaan yang khusus didirikan oleh Pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada lembaga-lembaga penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dua kegiatan utama SMF adalah pembiayaan melalui proses refinancing dan sekuritisasi aset.

Sampai dengan akhir Desember 2013, SMF telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 6 triliun. (Gideon)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Sarana Multigriya Finansial adalah salah satu lembaga khusus yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia.

    Sarana Multigriya Finansial

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • SMF