Sukses

OJK Lobi Ditjen Pajak Beri Insentif Penerbitan Sukuk

OJK meminta insentif perpajakan untuk penerbitan surat utang berbasis syariah atau sukuk kepada Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan permintaan insentif perpajakan untuk penerbitan surat utang berbasis syariah atau sukuk kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Upaya ini dilakukan untuk mengembangkan likuiditas pasar modal syariah, terutama dalam portofolio sukuk.

Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Nurhaida mengakui bahwa perkembangan surat utang syariah belum terlampau signifikan karena terbentus masalah perpajakan. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan DJP supaya penerbitan sukuk kian molek di Indonesia.

"Jadi biar penerbitan sukuk diperlakukan khusus, supaya menarik perusahaan untuk merilis sukuk sebagai sumber pendanaan. Namun kita belum bisa mengatakan insentifnya apa karena masih dalam pembahasan," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Soal pungutan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014, kata Nurhaida, penerbitan sukuk dengan batas maksimal Rp 150 juta hanya akan ditarik pungutan 0,03% dari nilai emisi. Sedangkan obligasi konvensional dikenakan pungutan 0,03% dengan batas maksimal penerbitan senilai Rp 750 juta.

"Untuk tahun ini belum ada perusahaan yang mendaftarkan penerbitan sukuk, sedangkan obligasi konvensional sudah masuk dua penawaran," terangnya.

Nurhaida menjelaskan, dalam upaya pengembangan pasar sukuk, OJK akan bersinergi dengan peraturan terpadu industri pasar modal syariah. Ada tiga payung hukum di pasar modal syariah tentang penerbitan efek syariah, penerbitan daftar efek syariah dan prospektus penawaran obligasi dan sukuk.

"Kami juga akan mengembangkan produk tiga saham sukuk dan reksadana syariah. Tujuh perusahaan juga sudah menawarkan online trading syariah. Selain itu, kami akan melakukan pengembangan sumber daya manusia di pasar modal syariah supaya lebih kompeten dan profesional," cetus dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Sukuk

  • Insentif

Video Terkini