Sukses

Nikah di Luar KUA Resmi Kena Tarif Rp 600 Ribu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyelesaikan draft revisi aturan biaya pencatatan nikah.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyelesaikan draft revisi aturan biaya pencatatan nikah.

Hal ini menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Biaya pencatatan nikah masuk dalam aturan itu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, saat ini draft revisi biaya pencatatan nikah sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

"Sudah selesai di Kemenkeu karena kami sudah sepakat dengan Kemenag. Dan hari Rabu atau Kamis lalu sudah dikirim ke  Kemkumham untuk diharmonisasikan," ungkap dia di Jakarta, Senin (10/3/2014) malam.

Askolani menjelaskan, Kemenkeu menyetujui usulan Kemenag yang meminta biaya nikah di luar kantor dan jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu.

"Biaya pencatatan nikah di dalam kantor dan untuk orang miskin dibebaskan. Jadi Rp Rp 600 ribu itu untuk satu tarif saja yang mampu dan ini merupakan usulan Kemenag," terang dia.

Setelah di Kemenkumham, Askolani mengaku tahapan selanjutnya draft revisi akan kembali ke Kemenkeu. "Setelah di Kemenkumham selesai, balik lagi ke kami lalu nanti dikirim ke Sekretariat Negara (Sekneg)," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.