Sukses

Juru Parkir Liar di Palembang Bisa Kena Sanksi Penjara Sehari

Pihak kepolisian akan menindak tegas juru parkir liar di Palembang, jika tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Palembang - Penertiban juru parkir (jukir) liar di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), jelang perhelatan Asian Games 2018 terus digalakkan pemerintah kota (pemkot) dan polresta setempat.

Bahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas jukir liar yang melanggar aturan dengan sanksi tegas. Para pelanggar bakal mendekam di penjara selama satu hari penuh.

Kompol Andi Baso Rahman, selaku Kasatlantas Palembang mengatakan, mereka sedang mengajukan peraturan khusus bagi jukir di Palembang. Terutama, memberi penghargaan bagi jukir teladan dan hukuman bagi jukir nakal.

Meskipun baru wacana, Satlantas Palembang akan menyikapi dengan tegas, sesuai dengan kebijakan peraturan daerah atau perda yang ada. Mereka akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang untuk menertibkan jukir di Palembang.

Kendati masih sebatas wacana, kemungkinan peraturan tersebut akan dijalankan. "Jika jukir tetap liar dan melawan aturan, sampai menghambat arus lalu lintas. Hukumannya bisa mendekam di penjara selama satu hari,” ujarnya kepada Liputan6.com, usai mengikuti Sosialisasi dan Silaturahmi Juru Parkir Palembang, di Kuto Besak Resto Palembang, Selasa, 22 Mei 2018.

Bagi jukir teladan, mereka berencana akan memberikan penghargaan dan hadiah di hadapan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. Saat ini, ada beberapa titik kemacetan yang disebabkan ulah jukir liar di Palembang, seperti di kawasan Cinde Palembang dan Jalan Kolonel Atmo Palembang.

Kemacetan terjadi karena jukir liar memberi parkiran kepada pengendara sepeda motor melebihi kapasitasnya, bahkan hingga lima paralel.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Parkir Mahal

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang Kurniawan mengatakan, ada beberapa tarif parkir di Palembang yang melenceng dari peraturan. Bahkan, ada jukir liar yang mematok tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000 dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat.

"Sekda Palembang bahkan pernah diminta bayar Rp 10.000 untuk parkir kendaraannya. Itu yang terus kami sosialisasikan, agar mengikuti aturan tarif parkir Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil," ujarnya.

Jika nanti masih didapati jukir liar yang mematok tarif besar, mereka akan mengadukan ke polisi dan akan mencabut izin pengelolaan parkirnya. Akan ada petugas Dishub Palembang yang akan memantau kinerja jukir di Palembang.

Dishub Palembang juga sedang melirik aplikasi electronic-parking (e-Parking) untuk menertibkan parkir liar. Namun mereka masih mendorong pengelola parkir untuk mengantongi surat izin resmi dari Pemkot Palembang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.