Deretan Aturan Baru Berlaku Hari Ini 1 Januari 2023, Harga Rokok hingga Suntik Mati BBM

Dirangkum Liputan6.com, Minggu (1/1/2023), berikut ini sejumlah aturan baru yang berlaku mulai hari ini 1 Januari 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jan 2023, 08:30 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan tahun baru telah usai, nyala kembang api untuk memeriahkan pesta pun telah usai. Kita memasuki episode baru di 1 Januari 2023 ini.

Berbagai aturan baru pun mulai berlaku di awal tahun tepatnya mulai 1 Januari 2023. Beberapa contohnya adalah kenaikan cukai hasil tembakau. Kenaikan cukai hasil tembakau ini tentu saja membuat harga rokok juga naik.

Selain cukai hasil tembakau, aturan baru yang mulai berlaku di 1 Januari 2023 adalah penghapusan beberapa jenis BBM. Diketahui, pemerintah telah menghapus beberapa BBM yang tidak ramah lingkungan.

Dirangkum Liputan6.com, Minggu (1/1/2023), berikut ini sejumlah aturan baru yang berlaku mulai hari ini:

1. Cukai Rokok Naik 10 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Tak lama kemudian aturan yang melandasi kenaikan cukai rokok ini keluar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dalam PMK yang ditandatangai 15 Desember 2022 ini, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram. Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2).

Harga rokok Tahun 2023

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.101 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 669 per gram atau per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005. Sedangkan tarif cukainya menjadi 1.193 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 710 per gram atau per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 461 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 214 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 118 per gram atau per batang.

 

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam beleid yang sama, pemerintah juga mengatur harga dan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. Sebab tahun ini pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2 tahun sekaligus. Sehingga, penetapan aturan, harga dan tarif cukainya dalam satu beleid yang sama.

Berikut ini rincian harga dan kenaikan tarifnya:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.260, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 2.055 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.231 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 1.255. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 746 per gram atau per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.380 naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang sebesar Rp 2.165 Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.336 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.465 naik dibandingkan aturan tahun 2023 sebesar Rp 1.295. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 794 per gram atau per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.980, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 1.800. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 483 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 865 naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 720 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 378 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 605. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 122 per gram atau per batang.

 

2 dari 4 halaman

2 Truk Odol Tak Boleh Lagi Wara-Wiri di 2023

Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk efektif menerapkan larangan truk obesitas, alias truk ODOL (Over Dimension Overload) mulai 1 Januari 2023. Adapun kebijakan tersebut sudah diusulkan sejak 5 tahun silam.

Konsep Zero ODOL sudah dikenalkan sejak 2017, dimana rencana awalnya kebijakan ini akan diterapkan per 2021. Namun, penerapan Zero ODOL di 2021 diputuskan untuk diundur pada 2023, dengan alasan adanya permintaan dari dunia usaha.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, mengatakan kebijakan ini sudah menjadi kebijakan bersama antar pihak pemangku kepentingan.

"Jadi kebijakan 2023 karena ini kebijakan bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Korlantas Polri. Sampai hari ini tak ada kebijakan pencabutan atau penundaan Zero ODOL 2023," tegas Hendro di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

"Kami akan tetap berlakukan Zero ODOL di 2023, bagaimana Zero ODOL bisa terlaksana dengan baik tapi situasi bisa di-manage tanpa ada gejolak," tegasnya.

Hendro menyampaikan, pengusaha sudah berkali-kali meminta adanya pengunduran kebijakan Zero ODOL hingga 2023. Namun, sampai sekarang tidak ada sama sekali perubahan yang dilakukan pelaku usaha.

Menurut dia, penyebaran truk ODOL saat ini bukannya mengalami pengurangan, malah bertambah. Rencana kebijakan Zero ODOL lantas dinilai tidak berpengaruh terhadap penggunaan truk obesitas.

"Permintaan penundaan ini tak diikuti dengan action plan dari yang ingin penunda. Truk ODOL ini bukannya mengurang malah bertambah," ujar Hendro.

3 dari 4 halaman

3. UMP 2023

Pekerja tengah melintas di kawasan Kendal, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Provinsi terakhir yang menetapkan UMP 2023 yaitu Papua Barat.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Hal tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2023.

Hingga saat ini Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT.

Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Berikut daftar UMP 2023 di 34 Provinsi:

1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar (7,81 persen)

2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 persen)

3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 persen)

4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 persen)

5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)

6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)

7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)

8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)

9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 persen)

10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 persen)

11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)

12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 persen)

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 persen)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 persen)

15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 persen)

16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)

17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 persen)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 persen)

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)

21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 persen)

22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 persen)

23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)

24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 persen)

25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)

26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 persen)

27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)

28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)

29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)

30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)

31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)

32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 persen)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen).

34. Papua Barat Rp 3.282.000 (2,56 persen).

 

4 dari 4 halaman

4. Penjualan BBM RON 88 dan RON 89 Dihentikan

Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pemerintah benar-benar akan menghentikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah, seperti jenis bensin (Gasoline) RON 88 dan RON 89. Kedua jenis bensin itu, nantinya tidak akan berlaku diperjualbelikan lagi pada 1 Januari 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dalam aturan baru itu menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

Kemudian pada pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU :

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Selanjutnya, Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KETIGA :

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Menteri ESDM Republik Indonesia Arifin Tasrif.

Infografis Naik Turun Harga BBM Subsidi Era Jokowi (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya