Soal Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Polri Bakal Temui KPK Pekan Depan

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi dari buronan Bareskrim Polri. Bambang diduga menggelapkan dana warisan hingga Rp2 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidkor Bareskrim Polri) bakal menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan guna membahas perihal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

"Direncanakan akan ada pertemuan dengan Korsup KPK," ujar Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Dia menyebutm rencana pertemuan bakal digelar pekan depan. Arief mengatakan, rencananya pertemuan dilakukan pada Selasa 29 November 2022. Namun, dia tidak merinci apa yang bakal dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tersebut.

"Minggu depan, Selasa," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri sempat melakukan penyidikan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris dengan tersangka AKBP Bambang Kayun.

Setelah itu, kasus tersebut dilimpahkan ke KPK demi transparansi.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya, perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ujar Dedi saat dihubungi, Rabu 23 November 2022.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," sambungnya.

Dedi menyebut AKBP Bambang Kayun telah menjalani proses kode etik. Namun, Dedi belum bisa membeberkan hasil proses kode etik tersebut.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Untuk hasilnya belum tahu, menunggu dulu dari Propam," kata Dedi.

 

2 dari 4 halaman

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta.

Anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Ali belum bersedia membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurut Ali, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," kata dia.

Ali memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Ali meminta seluruh masyarakat mendukung kinerja KPK.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Bambang Kayun Gugat Praperadilan KPK

Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan.

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Karyoto masih enggan membeberkab secara rinci kasus yang menyeret Bambang Kayun. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. Oleh karenanya, KPK tak gentar digugat praperadilan oleh Bambang Kayun.

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.

 

4 dari 4 halaman

Diduga Terima Suap dari Buronan Bareskrim Polri

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.

Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya