PPATK Sebut Aliran Dana Anggota ACT Diduga Masuk ke Pihak Terkait Al Qaeda

PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan anggota ACT. Salah satunya temuan aliran dana kepada pihak yang diduga terafiliasi dengan Al Qaeda.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Jul 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi ACT. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transkasi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari anggota Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pihak yang diduga terafiliasi dengan kelompok paramiliter jihad Al Qaeda.

"Transaksi yang dilakukan itu bisa langsung atau tidak langsung transaksi itu. Dan beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan kajian dari data yang PPATK miliki, itu ada yang terkait dengan pihak yang ini patut diduga yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya ya," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Meski begitu, Ivan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan tersebut.

"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan. Selain itu ada yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Adapun para anggota ACT yang melakukan transaksi keuangan secara individu ke pihak-pihak di luar negeri sendiri berasal dari berbagai kalangan dan jabatan.

"Ada adminnya, ada staf akuntan, ada karyawan. Negara-negara tadi sudah saya sampaikan ada Turki, Kazakhstan, Bosnia, Albania, dan India. Ada juga ke Banglades, Nepal, Pakistan," ujar Ivan menandaskan.

2 dari 2 halaman

60 Rekening ACT Diblokir Sementara

Petugas penggali makam jenazah pasien Covid-19 menerima bantuan pangan dari ACT Palu, Minggu (22/8/2021). (Foto: ACT Palu).

Sebelumnya diberitakan, PPATK memblokir sebanyak 60 rekening terkait dengan aliran dana umat atau donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurut Ivan, pihaknya memang sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT. Hasilnya, memang terlihat aliran dana masuk dan keluar dengan perputaran nilai Rp 1 triliun per tahunnya.

"PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, bagaimana pengelolaan pendanaan, dan sebagainya. Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ," jelas dia.

Menurut Ivan, yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT tidak hanya terkait dengan donasi bantuan hingga zakat, namun juga ada perusahaan, dan lainnya yang bersinggungan dengan investasi.

"Dan di bagian bawah ada yayasan terkait ACT. Ada transaksi yang kita lihat dilakukan secara masif, namun entitas terkait si pengurus tadi. Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis dan dikelola. Jadi ada keuntungan," kata Ivan menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya