Jubir Jokowi: Presiden Tidak Mencampuri Agenda MPR Terkait Amandemen UUD 1945

Fadjroel menyebut Jokowi sudah menyatakan sikap politik untuk sejalan dengan UUD 45 yakni masa jabatan hanya dua periode.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Sep 2021, 15:00 WIB
Di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (6/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait penanganan bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat Siklon Tropis Seroja. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mencampuri MPR RI terkait amandemen Undang-Undang dasar 1945.

Namun, ia menyebut Jokowi sudah menyatakan sikap politik untuk sejalan dengan UUD 45 yakni masa jabatan hanya dua periode.

"Presiden sudah menunjukkan sikap politik dan ini tidak mencampuri agendanya MPR, kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo Bahwa beliau setia pada Undang-Undang Dasar 45," kata Fadjroel dalam diskusi daring, Sabtu (11/9/2021).

Fadjroel pun mengklaim Jokowi tetap berpegang pada konstitusi khususnya pasal 7 UUD 1945 yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Beliau tegak lurus pada pasal 7 Undang-Undang Dasar 45 dan kemudian beliau juga sudah mengatakan, selain 3 periode perpanjangan pun tidak," katanya.

"Ini sikap politik Presiden, karena kami tidak boleh mencampuri amandemen maupun agenda amandemen," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tidak Bisa Melarang

Meski demikian, Fadjroel menyatakan pemerintah juga tidak bisa melarang apabila ada pihak yang mewacanakan amandemen. Ia menyebut wacana dari tiap warga negara adalah hak konstitusional.

"Ini kan hanya hak konstitusional saja kalau berwacana, itu deh yang kita pegang. Sepanjang tidak melanggar hukum, tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya