KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Uang yang Diterima Pepen Nazaruddin dalam Kasus Korupsi Bansos

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa broker PT Tiga Pilar Nuzulia Hamzah Nasution.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2021, 20:17 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa broker PT Tiga Pilar Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk Wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nuzulia diselisik terkait adanya pemberian sejumlah uang terhadap Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin.

"Nuzulia Hamzah Nasution (swasta) dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Kediaman Pepen sendiri pernah digeledah tim penyidik KPK pada 13 Januari 2021. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan kasus.

Selain memeriksa Nuzulia, pada hari ini juga tim penyidik memeriksa seorang PNS bernama Victorius Saut. Terhadap Victorius, tim penyidik mengonfirmasi proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan Bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos.

Kemudian penyidik juga memeriksa saksi dari PT Agri Tekh, Lucky Falian.

"Lucky Falian (swasta/PT Agri Tekh), yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mantan Mensos Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya