PKS Minta Kadernya di Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq

Jazuli Juwaini telah memerintahkan, setiap anggotanya yang duduk di Komisi III sebagai penjamin penanggguhan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Des 2020, 16:34 WIB
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini telah memerintahkan setiap anggotanya yang duduk di Komisi III DPR sebagai penjamin penanggguhan penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Fraksi PKS telah menugaskan anggotanya di Komisi III untuk menjamin penangguhan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Jazuli dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Dia juga menuturkan, pihaknya akan terus mengawal kasus penembakan yang menimpa simpatisan Rizieq Shihab serta meminta klarifikasi dari Kapolri Jenderal Idham Azis. Selain itu, mendesak dibentuknya tim pencari fakta independen.

"Fraksi PKS meminta klarifikasi Kapolri dan mendorong terbentuknya tim pencari fakta independen, termasuk investigasi melalui Komnas HAM yang tengah berjalan," jelas Jazuli.

Dia juga mengingatkan aparat kepolisian berlaku adil dalam menangani kasus baik yang menimpa Rizieq Shihab maupun para simpatisannya.

"Aparat Kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu aparat diminta tidak mencederai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," jelas Jazuli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Rizieq Shihab Ditahan

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Penahanan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya