PSBB Jakarta Masa Transisi: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi mulai diterapkan di DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 13:12 WIB
Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi mulai diterapkan di DKI Jakarta. Meski ada pelonggaran kegiatan, protokol kesehatan tetap digalakkan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan, bagi warga di Jakarta yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa PSBB fase transisi ini, akan dikenai denda Rp 250.000.

“Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker Anda akan kena denda Rp 250.000," kata Anies dalam konferensi persdi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis kepada warga.

“DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan untuk tidak punya masker," ujarnya.

2 dari 4 halaman

Ambil Masker Gratis di Kelurahan

Ia mempersilakan warga yang masih belum menerima masker untuk mengambilnya secara gratis di kelurahan setempat.

”Bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor-kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma,”ujarnya. 

3 dari 4 halaman

KRL Tambah Jam Operasional

Calon penumpang menanti KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/4/2020). Seiring dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, PT KCI membatasi operasional KRL dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 60 orang di setiap gerbongnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menambah jam operasional KRL menjadi pukul 04.00-20.00 WIB. Penambahan jam operasional ini dimulai pada Jumat 5 Juni 2020, menyusul penerapan PSBB masa transisi selama Juni ini. 

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut, keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga DKI Jakarta dijadwalkan pukul 04.00 WIB.

"Sementara keberangkatan kereta-kereta terakhir dari stasiun di wilayah DKI Jakarta adalah pukul 20.00 WIB," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020) malam.

4 dari 4 halaman

892 Perjalanan KRL

Operasional selama PSBB masa transisi ini, lanjut dia, PT KCI akan mengoperasikan 892 perjalanan KRL. Jumlah ini bertambah dari masa PSBB sebelumnya yaitu 784 perjalanan KRL setiap harinya.

Selain itu, pintu stasiun yang awalnya tutup pukul 18.00 WIB, mulai besok akan ditutup pukul 20.00 WIB.

"Untuk jumlah rangkaian yang beroperasi tetap, yaitu 88 rangkaian per hari. Pintu stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya ditutup pada pukul 18.00 mulai besok akan ditutup pukul 20.00 WIB," ujar Anne.

(Delvira Hutabarat/Yopi Makdori)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya