Ketahui 3 Aturan Naik Kereta Api di Era New Normal

Pun jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Sebab, kita haru menghadapi apa yang disebut dengan kehidupan new normal.

oleh Karla Farhana diperbarui 03 Jun 2020, 19:05 WIB
ilustrasi kereta api | pexels.com/@veerasak-piyawatanakul-392493

Jakarta - Kini, aktivitas sehari-harikita sepertinya tidak bisa kembali seperti semula. Pun jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.  Sebab, kita haru menghadapi apa yang disebut dengan kehidupan new normal.

Ada berbagai protokol baru yang harus kamu patuhi demi keselamatan dan kenyamanan bersama, serta menghindari penularan dan penyebaran virus Corona. 

Jika Sahabat Fimela harus melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan kereta api, ada beberapa peraturan yang harus kamu patuhi. Manajemen Daops 3 Cirebon kini tengah melakukan finasilasi pedoman baru pengguna jasa kereta api di era new normal

Berikut, ada beberapa aturan dan protokol yang harus kamu patuhi selama naik kereta api di era new normal ini. 

2 dari 4 halaman

1. Masker 

ilustrasi masker | pexels.com/@polina-tankilevitch

Seluruh penumpang kereta api diwajibkan menggunakan masker, baik masker medis atau pun masker kain. Hal ini untuk melindungi diri dan orang lain dari virus Corona yang bisa menular lewat droplet. 

 

3 dari 4 halaman

2. Face Shield

Salah satu pedagang menggunakan face shield dan sarung tangan saat melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Senin (1/6/2020). Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, menurut Manajer Humas Daops 3 Cirebon, Luqman Arif, penumpang juga wajib menggunakan face shield yang nantinya akan disediakan oleh pihak KAI. 

"Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," kata Luqman, seperti dikutip dari Liputan6. 

 

4 dari 4 halaman

3. Pengukuran Suhu Badan 

Petugas mengukur suhu badan calon penumpang kereta api di Stasiun Malang. Otoritas stasiun juga menerapkan social distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Selain itu, seluruh penumpang juga wajib menjalani proses pengukuran suhu badan di atas kereta api setiap 3 jam sekali. Jadi, pengukuran suhu badan bukan hanya dilakukan pada saat hendak memasuki stasiun tetapi juga di dalam kereta. 

Jika ada penumpang yang suhunya di atas 37,7 derajat Celsius dan memiliki gejala COVID-19, penumpang tersebut akan dipindahkan ke ruang isolasi yang ada di dalam kereta. 

"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," jelas Luqman.

#ChangeMaker

Disadur dari Fimela.com (Karla Farhana/Adinda Tri Wardhani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya