Pemeriksaan SIKM Keluar Masuk Jakarta Hanya Berlaku Hingga 7 Juni 2020

Pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk kawasan DKI Jakarta hanya berlaku hingga 7 Juni 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2020, 14:51 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan pengendara motor saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). PSBB di Tangerang Raya dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19) mulai berlaku sejak Hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta- Pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk kawasan DKI Jakarta hanya berlaku hingga 7 Juni 2020. Hal itu diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020 hanya sampai 7 Juni," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah disebutkan bahwa masa berlaku hingga 7 Juni 2020.

Sementara itu, dia menyatakan secara keseluruhan ada 6 ribuan kendaraan tidak dapat masuk ke wilayah Ibu Kota dikarenakan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

2 dari 4 halaman

Harus Putar Balik

Ribuan kendaraan tersebut harus putar balik ke lokasi awal keberangkatan. Dia menyebut data tersebut terhitung mulai tanggal 26-27 Mei 2020.

"Masyarakat tidak punya SIKM, tapi coba masuk semalam itu 6.364 kendaraan," ujar Syafrin.

3 dari 4 halaman

Rinciannya

Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Syafrin pun merinci jumlah kendaraan yang coba masuk ke Jakarta itu. Untuk tanggal 26 Mei ada 236 kendaraan roda dua, 2.410 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum.

Kemudian untuk tanggal 27 Mei terdiri dari 456 kendaraan roda dua, 2.876 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum.

4 dari 4 halaman

Jangan Dulu Kembali ke Jakarta

Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat Jabodetabek yang telah terlanjur melakukan kegiatan ke luar kota sebelum Lebaran Idul Fitri dapat menunda perjalanan kembali ke Jakarta.

"Bertahan dulu di kampung, bangun kampung jangan balik ke Jabodetabek mari kita tetep work form home (WFH)," ucapnya.

(Ika Defianti)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya